Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law,
Pertanyaan inilah yang pertama kali timbul dalam hati setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu biasanya orang menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah.Definisi memang